Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

SOP Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB

Gambar
a. Deskripsi: merupakan pelayanan penyelesaian atas permohonan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan PBB terutang yang diproses di KPP Pratama. Sesuai dengan pembagian kewenangan arestrasi, penyelesaian permohonan pengurangan PBB terutang dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. b. Dasar Hukum: b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b.3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan. b.4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan. b.5. Su