Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Menu pengurangan

Gambar
      Permohonan  Pengurangan  Pajak  Bumi  dan Bangunan  diajukan  secara  tertulis, kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta. Pengajuan   permohonan   pengurangan   tersebut  dapat  diajukan  dalam  jangka  waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP. Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan dalam hal tertentu yaitu : 1.  Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan / atau karena sebab – sebab tertentu lainnya; 2.  Karena objek kena pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.      Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Objek Pajak terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa d

Tata Cara Pengajuan Pengurangan PBB

Cara Pengajuan Pengurangan PBB Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara : perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT. Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan PBB Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal : objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa : fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasil

Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Pengurangan PBB

Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Pengurangan PBB Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak: a.      karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b.      dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 1. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk : a.      Wajib Pajak orang pribadi meliputi: 1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya; 2) objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah; 3) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; 4

Istilah-Istilah dalam Peraturan tentang Pengurangan PBB

Definisi dari beberapa  istilah  menurut Undang Undang PBB dan atau Peraturan Lain dalam hal Pengurangan PBB. 1.      Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 . 2.      Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 . 3.    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 4.     Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB. 5.     Kantor Pel

DASAR HUKUM PENGURANGAN PBB

DASAR HUKUM PENGURANGAN PBB 1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 2.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 3.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan 4.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999  sebagaimana telah diganti dengan  dengan   PER - 46/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 5.     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan