Menu pengurangan
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan secara tertulis, kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta. Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP. Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan dalam hal tertentu yaitu : 1. Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan / atau karena sebab – sebab tertentu lainnya; 2. Karena objek kena pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Objek Pajak terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa d