Menu pengurangan
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan secara tertulis, kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta.
Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP. Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan dalam hal tertentu yaitu :
1. Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan / atau karena sebab – sebab tertentu lainnya;
2. Karena objek kena pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Objek Pajak terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat. Dengan mencantumkan nama – nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya.
INPUT DATA PENGURANGAN
Adalah proses yang digunakan untuk :
1. Perekaman Pengurangan Permanen.
2. Pemutakhiran Pengurangan Permanen.
3. Perekaman Pengurangan PST / sebelum SPPT.
4. Pemutakhiran Pengurangan PST / sebelum SPPT.
5. Perekaman Pengurangan Pengenaan JPB.
6. Pemutakhiran Pengurangan Pengenaan JPB.
7. Perekaman Pengurangan Denda Administrasi.
8. Pemutakhiran Pengurangan Denda Administrasi.
Gambar Form input data pengurangan
1. Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan pengisian form Input Data
Permohonan di PST.
2. Buka menu form Input Data Pengurangan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan.
3. Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode jenis sk pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf.
4. Nomor SK, ketikkan nomor dari sk pengurangan sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan pengurangan.
5. Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada sk pengurangan.
6. Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kantor.
7. Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8. Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan BAP Lapangan.
9. Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan tanggal BAP Lapangan.
Pengurangan Permanen merupakan pengurangan yang diberikan kepada Wajib Pajak secara tetap pada jangka waktu tertentu sesuai dengan parameter Tahun Pengurangan Akhir, Status Permohonan, dan Persentase Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input
Data Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar Contoh input data pengurangan permanen
Cara pengisian Data Pengurangan Permanen :
1. Tahun Akhir Pengurangan ketikkan tahun berdasarkan jangka waktu persetujuan
Tahun pengurangan.
2. Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
3. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
4. Klik tombol Simpan.
Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang diajukan setelah Cetak Massal oleh Individu atau Kolektif sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan PST dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
Gambar Contoh input data pengurangan PST
Cara pengisian Data Pengurangan PST :
1. Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan.
Input Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan Pengajuan Pengurangan terhadap JPB tertentu yaitu Rumah Sakit dan Universitas sesuai dengan parameter NOP dan persentase pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Pengenaan
JPB dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar 58 : Contoh input data pengurangan JPB
Cara pengisian Data Pengurangan Pengenaan JPB :
1. NOP, Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan.
Input Data Pengurangan atas Denda Administrasi merupakan pengajuan Pengurangan pembayaran terhadap denda administrasi atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan parameter NOP, Tahun Pengurangan, Status Permohonan dan persentase Pengurangan.
Tampilan Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
Gambar Contoh input data pengurangan denda administrasi
Cara pengisian Data Pengurangan Denda Administrasi :
1. NOP, untuk individu Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2. Tahun Pengurangan, akan otomatis terisi tapi bisa diubah sesuai dengan tahun pengurangan yang diinginkan.
3. Status pengurangan, ketikkan status dari pengurangan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
5. Klik tombol Simpan.
CETAK SK PENGURANGAN
Wajib Pajak mengajukan Pengurangan secara tertulis kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta.
Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP. Adalah proses yang digunakan untuk : Pencetakan SK Pengurangan. Tampilan Form Cetak SK Pengurangan sebelum SPPT
dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar Form proses cetak SK Pengurangan
Cara pengisian Cetak SK Pengurangan PST / sebelum SPPT :
1. Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan di
Input Data Pengurangan PST / sebelum SPPT.
2. Tanggal Cetak, ketikkan tanggal pada saat pencetakan sk pengurangan pst / sebelum sppt.
3. Aktifkan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol Alt – P, tombol Tab, tombol enter atau dengan menggunakan mouse.
4. Untuk Tombol Proses.
Komentar
Posting Komentar