Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Pengurangan PBB
Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
a. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
| |||||||||||
1.
|
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk :
a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
b. Wajib Pajak badan meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
| ||||||||||
2.
|
Bencana alam yang dimaksud di atas adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwada ayat ( yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
| ||||||||||
(4)
|
Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
|
Besarnya Pengurangan dapat diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
1)
|
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
|
- sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu
Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
1)
|
objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
|
2)
|
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
|
3)
|
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau
|
4)
|
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
|
Wajib Pajak badan meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
- sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Komentar
Posting Komentar