Istilah-Istilah dalam Peraturan tentang Pengurangan PBB
Definisi dari beberapa istilah menurut Undang Undang PBB dan atau Peraturan Lain dalam hal Pengurangan PBB.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994.
2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994.
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang
selanjutnya disebut dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib
Pajak.
4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama tempat objek pajak
terdaftar.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
7. Pengurangan denda administrasi adalah
pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994
8. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994
9. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB adalah Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994
10. Bukti pelunasan PBB adalah Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.
Komentar
Posting Komentar