Tata Cara Pengajuan Pengurangan PBB


Cara Pengajuan Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
  1. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
  2. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Dokumen Pendukung Permohonan Pengurangan PBB
Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :
  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
      • hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      • penghasilan Wajib Pajak rendah
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :
  1. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
  2. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  3. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  4. dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung  untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
  2. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
  1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :
  1. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lam Jonok tu Ujung Na i

Bisuk Ma Ho Amang

Siklus Akuntansi