Tata Cara Pengajuan Pengurangan PBB
Cara Pengajuan
Pengurangan PBB
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
- perseorangan,
untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
- perseorangan
atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Dokumen Pendukung
Permohonan Pengurangan PBB
Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang
diajukan secara perseorangan, dalam hal :
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau
janda/dudanya dapat berupa :
- fotokopi
Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang
Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat
yang berwenang;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
- objek
pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya
sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan
rendah dapat berupa :
- surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
- hasil
pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
- penghasilan
Wajib Pajak rendah
- fotokopi
Kartu Keluarga;
- fotokopi
rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata
berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat
berupa:
- fotokopi
surat keputusan pensiun;
- fotokopi
slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
- fotokopi
Kartu Keluarga;
- fotokopi
rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah,
sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
- surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak
rendah;
- fotokopi
Kartu Keluarga;
- fotokopi
rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
- objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi
yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter
perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif
pembangunan dapat berupa :
- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang
menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
- fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
telepon;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak
sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pendukung untuk Wajib Pajak
badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak
sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat
berupa :
- fotokopi
laporan keuangan tahun sebelumnya;
- fotokopi
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
Dokumen pendukung untuk permohonan
Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
- surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa;
- surat
keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah
setempat atau instansi terkait; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik
Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
- fotokopi
Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :
- surat
keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah
setempat atau instansi terkait;
- fotokopi
bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen
pendukung lainnya.
Komentar
Posting Komentar