SOP Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB


a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian atas permohonan dari Wajib Pajak yang
mengajukan pengurangan PBB terutang yang diproses di KPP Pratama. Sesuai
dengan pembagian kewenangan arestrasi, penyelesaian permohonan pengurangan
PBB terutang dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b.3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan.
b.4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan
Bangunan.
b.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bumi Dan Bangunan.
c.  Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian:
a. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima,
b. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima,
c. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Permohonan dapat diajukan perorangan atau kolektif.
d.4. Persyaratan administrasi:
a)  (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB untuk pengajuan
perorangan atau 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek dengan tahun
yang sama untuk pengajuan kolektif;
b)  Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan
disertai alasan yang jelas;
c) Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
 Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal Surat
d) Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri dengan
Surat Kuasa Khusus atau Surat Kuasa;
e)  Permohonan diajukan selambat-lambatnya:
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan
Keberatan PBB;
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana; atau
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kebiasaannya.
f) Tidak memiliki tunggakan PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak
yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
g) Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan
pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan atas keputusan keberatan dimaksud tidak
diajukan banding.
h) Permohonan dilampiri fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan
permohonan pengurangan.
e.  Proses:
e.1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengurangan atas
pengurangan PBB secara tertulis ke KPP Pratama;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak
kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktorat Keberatan dan Banding.
e.2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Kepala Subbagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan
PBB kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada
Kanwil DJP, atau Surat Keputusan Pemberitahuan Tidak Dapat
Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
Kepala Bagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB
Terutang kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Keberatan dan Banding
menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB Terutang kepada
Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kantor Pelayanan
Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Laporan Hasil Penelitian (LHP);
f.2. Surat Keputusan Pengurangan PBB;
f.3. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan.



 
 
 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lam Jonok tu Ujung Na i

Bisuk Ma Ho Amang

Siklus Akuntansi